APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Provinsi melalui Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Provinsi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1956; UU No. 16 tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PERPRES No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 39 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENPPN No. 17 Tahun 2020; PERMENPPN No. 18 Tahun 2020.
- Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
- 14 Halaman
|