Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan pedoman bagi seluruh pejabat/pegawai untuk melakukan pengelolaan risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan urusan wajib/pilihan/penunjang dan lampirannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.9
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan