Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Program Aksi Desa Mandiri Pangan dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa pemantapan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan merupakan prioritas pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat;
bahwa dalam rangka mengatasi masalah kerawanan pangan dan kemiskinan di pedesaan dilaksanakan pengembangan Desa Mandiri Pangan, yang difokuskan pada proses pemberdayaan masyarakat untuk mengenali potensi dan kemampuannya, mencari alternatif peluang dan pemecahan masalah, serta mampu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan sehingga tercapai kemandirian;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu disusun Petunjuk teknis program aksi desa mandiri pangan dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis program aksi desa mandiri pangan dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2010
dasar hukum Perbup ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Petunjuk Teknis Program Aksi Desa Mandiri Pangan Dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2010/NO.16 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Pasar Jagalan II yg Dibangun dari Sumber Dana Bantuan Stimulus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Atas Tanah Kas Desa Banjaroyo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dengan selesainya pembangunan sarana dan prasarana di Pasar Tradisional Jagalan II yang dilaksanakan melalui Program Pemberian Bantuan Stimulus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, maka perlu diatur pengelolaannya;
b. Bahwa pengelolaan sarana dan prasarana pasar tradisional milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diserahkan kepada Koperasi sebagai persyaratan Pemerintah Daerah yang menerima bantuan dari Program Pemberian Bantuan Stimulus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk pembangunan pasar tradisional;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2003
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelolaan Dan Pola Kerjasama; Mekanisme Menggali Potensi Pendapatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2010.
Jumlah Halaman: 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor '13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Tata Cara Pemberian Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan lainnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 168 / PMK.07 12009 tanggal 4 November 2009 BAB lll Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Masyarakat adalah Belanja Bantuan
Sosial; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 414.42I2345/PMD Tanggal 29 Juli 2008 menyebutkan bahwa dana Bantuan Langsung Masyarakat Daerah dikategorikan dalam belanja Bantuan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial pada Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sumber, Lokasi Dan Alokasi Dana; Prosedur Dan Tata Cara; Prosedur Dan Tata Cara Pencairan Dan Penyaluran Dana; Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepemilikan Gergaji Rantai
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasat 50 ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap
orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan
untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kehutanan No. 531 /Kpts-11/1995 tentang Pelaksanaan
penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai
disebutkan bahwa pemilik gergaji rantai wajib
mendaftarkan gergaji rantai miliknya secara langsung
kepada lnstansi Kehutanan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sambil
menunggu terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
yang mengatur tentang kepemilikan gergaji rantai, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kepemilikan Gergaji Rantai.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lem bar an Negara Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
NE>gcti a T cthun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Norn or 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888) jo Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 147);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48140);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten I Kota;
8. Keputusan Presiden Repulik Indonesia Nomor 21 Tahun
1995 Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan
Gergaji Rantai.
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 54/Menhut-11/2007
Jo. Pera tu ran Menteri Kehutanan Nomor P .17 I Menhutll
/2008 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.54/Menhut-11/2007 tentang lzin
Peralatan untuk Kegiatan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hu tan Pad a Hu tan Alam a tau Kegiatan lzin Pemanf aatan
Kayu atau Hasil Lelang.
10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
Tentang Pelaksanaan Penjualan,
Penggunaan Gergaji Rantai.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIK GERGAJI RANTAI
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN
BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB V PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penanaman modal oleh
perseorangan atau badan hukum sebagai perusahaan yang
membutuhkan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman
modalnya diperlukan pengarahan Iokasi sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku dan sebagai dasar untuk perolehan tanah serta
pemindahan hak tanah dan untuk meaksanakan hal tersebut perlu diatur tentang ketentuan dan tatacara pemberian izin Iokasi serta Peraturan Bupati Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 51 Prp. 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengeIoIaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah TerIantar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang PenyeIenggaraan Penataan Ruang; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan
Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin lokasi dalam rangka mendukung kelancaran penanaman modal oleh perseorangan atau badan hukum sebagai perusahaan yang membutuhkan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya diperlukan pengarahan Iokasi sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku dan sebagai dasar untuk perolehan tanah serta pemindahan hak tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Untuk melaksanakan ketentuan pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 tahun 2008
Undang-undang Nomor 25 tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 tahun 1974; Undang -undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 tahun 2003; Undang-undang Nomor 16 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 09 tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Daerah No 4 tahun 2010
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Laporan, Eselonering, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2010.
17 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2010
PERBUP Kab. Rembang No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2010/ No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati Rem bang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 sudah tidak sesuai lagi maka perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2010
pola tata kelola badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah toto kabila
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Pola Tata Kelola, Pola Tata Kelola Koperasi, Pola Tata Staf Medis, Ketentuan Tentang Tenaga Kesehatan Lainnya Dan Tenaga Pegawai Negeri Sipil Pada Umumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Terdiri dari 49 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Kakap sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 56 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja SMKN I Sungai Kakap sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.68 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat