Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
7. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah,
Pemerintahan Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan
Daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka
Menengah
Tahun
2012-2014
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reforinasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2
tentang Pedoman
Benturan
Umum Penanganan
Kepentingan
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi
dan Aparalur Negara Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah
15. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020
tentang Kebijakan
Pengawasan Pemerintah Daerah
Tahun 2021
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pencegahan, dan penanganan benturan kepentingan di Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2020/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, pemerintah daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah yang didasarkan pada pertimbangan terciptanya pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dalam rangka meningkatkan Kerja Sama Daerah di Kota Bekasi perlu melakukan pemetaan dan perencanaan Kerja Sama Daerah yang didasarkan pada potensi dan sumber daya daerah. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi Dengan Pihak Ketiga sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, TKKSD, KSDD,KSDPK, KSDPL/KSDLL, Naskah Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Percepatan dan Optimalisasi Kerja Sama, Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
34 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas proporsional, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pembagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah. Pembentukan perangkat daerah dilaksanakan dengan prinsip tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan potensi, kondisi nyata, dan kemampuan keuangan pemerintahan daerah dalam melindungi, memberdayakan dan menyejahterakan rakyat. Guna memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam penataan perangkat daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis, Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah
3. Pembentukan Upt
4. Staf Ahli
5. Kepegawaian
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
PERDA No 19 Tahun 2007; PERDA Nomor 20 Tahun 2007; PERDA No 21 Tahun 2007; PERDA No 22 Tahun 2007; PERDA No 12 Tahun 2010; PERDA No 16 Tahun 2011; PERDA No 23 Tahun 2012; PERDA No 24 Tahun 2012; PERDA No 25 Tahun 2012; PERDA No 11 Tahun 2013.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DISTRIK KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggung jawab Pemerintahan, yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mewujudkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk 4 ( Empat ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
c. bahwa beberapa kampung dalam wilayah Distrik Beraur, Sausapor, dan Sayora telah memenuhi syarat untuk dimekarkan dan dibentuk menjadi Distrik.
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Pemerintahan Distrik; Struktur Organisasi; Kedudukan dan Fungsi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Perda Kab Klaten No 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undang yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Klaten;
UU No 13 tahun 1950; UU no 23 Tahun 1992; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2008; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab Klaten No 6 tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2001 No 6 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 dan agar pelaksanaannya terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 17 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2014
TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/12,TLD NO.40, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, Partisipasi dan akuntabilitas
secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan Pelayanan Publik, aksesibilitas Masyarakat terhadap Informasi Publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan
fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur tentang tranparansi, Partisipasi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, partisipasif, dan akuntabilitas dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut : (1) ruang lingkup pengaturan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas; (2) pengaturan transpansi berupa penyediaan aksesibilitas Informasi Publik yang diantaranya diatur terkait Hak dan Kewajiban Publik dan penyelenggara pemerintahan daerah, serta tata cara mendapatkan informasi publik; (3) pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (4) Akuntabilitas yang terdiri dari akuntabilitas internal dan eksternal, serta indikator akuntabilitas itu sendiri; (5) tata cara pengaduan masyarakat; (6) pengawasan masyarakat; (7) penghargaan; (8) pembiayaan; dan (9) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan mengenai Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin dituntutnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan dan pemenuhan kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas harus didukung dengan manajemen dan pengelolaan perusahaan yang lebih baik sehingga diperlukan penataan kembali terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Dewan Pengawas, Direktur, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Rekening, Bagian Teknik/ Operasional, Unit Pelayanan, Kepegawaian, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan, Pengelolaan Barang Milik PDAM, Kerja Sama antara PDAM dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat