Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka evaluasi kelembagaan Perangkat
Daerah terkait dengan harmonisasi pelaksanaan
program, kegiatan dan sub kegiatan, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016,
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
- mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- 12 halaman
|