ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 dan agar pelaksanaannya terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 17 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk Tahun 2017.
|