Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Tata Kelola Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan social merupakan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam benih pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberlakuan social dan perlindungan sosial;
b. bahwa penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat dilakukan melalui sasaran dan program berupa pusat Kesehatan sosial yang dimasukan sebagai tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di Desa atau Kelurahan dalam penyelenggaraan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Kelola Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan struktur pelaksana pusat kesejahteraan sosial penanganan kemiskinan, tugas, fungsi dan sasaran, proses pelayanan pusat kesejahteraan sosial, biaya dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 26 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni serta memenuhi persyaratan rumah sehat yang berdampak pada kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup/derajat kesehatan masyarakat di daerah;
Sasaran kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang mempunyai/menempati rumah tidak layak huni;
3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni;
6. Kepanitiaan;
7. Mekanisme Pengajuan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
8. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM);
9. Ketentuan Peralihan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pedomana Pelaksanaan Pemberian Hibah Barang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN RAWAT JALAN GRATIS BERKUALITAS YANG DIBIAYAI PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengalokasikan anggaran sehingga masyarakat memperoleh pelayanan rawat jalan gratis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta sehubungan dengan perubahan dalam mekanisme pelayanan rawat jalan gratis berkualitas di Kabupaten Lamongan, maka guna kelancaran pelaksanaan program dimaksud, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Lamongan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pelayanan Rawat Jalan Gratis Berkualitas yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Lamongan dengn menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Peayanan Kesehatan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelayanan Rawat Jalan Gratis Sebagaimana Dimaksud Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
balm Sam mold *lb adninisaasi pengeldaan Baduan Sosig di
Unglangen Pernerotah Kota Bandrbaru perk cfdetapkan Sistem clan
Llekanirm PengeIda Dana Bolan SSA; bahwa bodasarkan bertabangErn sebagarnana dirnisud hum! a di alas
dab menetaAan doyen Peranran Wa;
Peraturan Walikota tentang Sistem Dan Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang Meninggal Dunia dan Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap peningkatan pengabdian
Anggota Hansip/Linmas Non PNS Kota Semarang, maka perlu
dipandang perlu adanya peningkatan pemberian Tali Asih Kepada
Anggota Hansip I Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan dan penghargaan atas
pengabdian yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a , maka Peraturan
Walikota Semaran Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian
Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka Bagi Anggota Hansip I
Linmas Non PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali Asih
Bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang,
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas ,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang
Duka Bagi Anggota Hansip I Linmas Non PNS Yang Telah Meninggal
Dunia Dan Pemberian Tali Asih Bagi Anggota hansip/Linmas Usia
Lanjut Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan I Pangab dan Menteri Dalam Negeri kep/37-XI/1975 Nomor 240 A Tahun 1975, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2011 ,Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2009,Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2011 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor 240 I 014 I Tahun 2000
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Dang Duka Bagi Anggota Hansip I Linmas Non
PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non
PNS Usia Lanjut Kota Semarang yaitu tentang Pemberian tali asih
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Dang Duka Bagi Anggota Hansip I Linmas Non
PNS Yang Meninggal Dunia Dan Pemberian Tali asih Bagi Anggota Hansip/Linmas Non
PNS Usia Lanjut Kota Semarang
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2016/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program subsidi beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten
Sukoharjo perlu adanya perencanaan pelaksanaan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi secara terus
menerus;
b. bahwa penyaluran subsidi beras bagi masyarakat
berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban
pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran–Penerima
manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemrintahan Daerah (Lembaran Negara Repbulik Idonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian
Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Subsidi Beras bagi masyarakat
Berpendapatan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia
2016 Nomor 6357);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 6)
Tambahan Lembaran daerah kabupaten Sukoharjo Nomor
198).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Petunjuk teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah merupakan petunjuk teknis yang
mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Beras bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam :
a. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Kabupaten;
b. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Kecamatan;
c. Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Desa/Kelurahan.
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Tahun 2016 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 26 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pemberian Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pemberian Belanja Bantuan Sosial.
UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Kebijakan Pemberian Belanja Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mempennudah pengadministrasian dalam Pelaksanaan Pencairan hibah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapa.tan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2011 pada Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat