PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, perlu dilaksanakan penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20M.PAN/2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peraturan kebijakan khususnya terkait
sempadan bangunan, perlu dilakukan beberapa
penyempurnaan/ penambahan substansi Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan
Bangunan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; 24. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012 Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan
bupati nomor 30 tahun 2012 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 4 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.
. Pengaturan meliputi antara lain: terkait garis sempadan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2012 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 1016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jungto Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, bidang kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterj angkauan, kesinam bungan, keterukuran dan ketepatan sasaran;
b. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan memiliki peran strategis dalam membantu percepatan derajat kesehatan, oleh karena itu rumah sakit berkewajiban untuk menyelenggarakan layanan kesehatan masyarakat sesuai standar layanan minimal yang ditetapkan sebagai alat ukur mutu pelayanan yang dapat mendukung pencapaian indikator kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 ten tang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09);
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR. JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR, DAN URAIAN SERTA BATAS WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
115 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, roadmap penyelenggaraan inovasi daerah, jangka waktu dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pelayanan terpadu satu pintu;
Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan serta penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu sehingga perlu diganti.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 44 Tahun; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 28 Tuhan 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP no. 88 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permenkes No. 167/KAB/B.VIII/1972 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 1331/MENKES/PER/C/2002; Permenkes No. 920/MENKES/PER/XII/1986; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 36/M-DAG/PER/3/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permenakertrans No. PER.07/MEN/IV/2008; Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; Per Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kep BPKM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; Permentan No. 8/Permentan/OT.140/4/2009; PermenagLH No. 13 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permentan No. 39/PERMENTAN/OT.140/6/2010; Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 17 Tahun 2013; Permenkes No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2014; Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 31 Tahun 2016; Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012; Permenkes No. 19 Tahun 2013; PErmendikbud No. 81 Tahun 2011; Permentan No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permentan No. 70/PERMENTAN/PD.200/6/2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Per Kep BPN No. 5 Tahun 2015; PermenKUKM No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015; Permenaker No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Permenperin No. 64/M.IND/PER/7/2016; Permenaker No. 17 Tahun 2016; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 20 tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permenkes No. 9 Tahun 2017; Permenkes No. 28 Tahun 2017; Permenhub No. PM 104 Tahun 2017; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perka BPOM No. HK.03.1.23.04 12.2205 Tahun 2012; Perka BKPM No. 4 Tahun 2014; Per BKPM No. 13 Tahun 2017; Per BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2017; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 20 Tahun 2015; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standardisasi; Rekomendasi, Penandatanganan dan Pelaporan; Pembinaan, PEngawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. Ketentuan angka 23 pada Lampiran Perbup Tanjung Jabung Timur No. 49 Tahun 2008 tentang Jenis dan Standarisasi Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Tanjung Jabung Timur diubah,
b. Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
146 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat berhak
mendapatkan pelayanan dan kemudahan untuk
memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan atau
usaha di Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan
menciptakan kemudahan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah perlu menerapkan sistem pelayanan secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses pada satu
tempat pelayanan melalui sistem pelayanan terpadu
satu pintu;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pintu di Daerah, perlu disusun peraturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Satuan Tugas Perceatan Pelaksana Berusaha; Pelayanan Secara Elektronik; Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia; Etika Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat dan Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Forum Komunikasi PTSP; Perizinan; Maklumat Pelayanan Publik Standar dan Manajemen Pelayanan; Pelaporan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Mall Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang Perdagangan dan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan kembali ketentuan dan Tata cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Bedrjfsreglementarings Ordonnantie1934 (Stbl 1938 Nomor 86);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-undang Darurat (Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden;
12.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971 dan Nomor 103 A/KP/V/71 tentang Ketentuan
Kewenangan dalam Memberikan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979;
13.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
14.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standart Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian Perdagangan;
15.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan;
16.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tata Cara Permintaan Siup; Masa Berlaku; Perusahaan yang Dibebaskan Dari Kewajiban Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan; Pembukaan Cabang /Perwakilan Perusahaan; Perubahan Perusahaan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa koperasi simpan pinjam merupakan lembaga intermediasi yang bet wenang rnenghimpun dana dan
mendistribusikan pinjarnan kepada anggota, sehingga memiliki kerawanan terhadap penyimpangan pengelolaan dana anggota tersebut; bahwa untuk mengendalikan dan menertibkan pengelolaan simpan pinjam oleh koperasi, maka perlu diatur mengenai izin usaha simpan pinjaman koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mienengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/UMKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mienengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/UMKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mienengah Republik Indonesia Nomor 17/Per/UMKM/IX/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai skema pengajuan izin beserta dengan prasyarat yang harus dipenuhi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/ 2017 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. bahwa sejalan dengan perkembangan hukum khususnya untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat