PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, perlu dilaksanakan penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20M.PAN/2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
- 7
|