Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 222/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 610; hhttps://peraturan.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.03/2015
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 183/PMK.03/2015, BN.2015/NO.1467,jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020
PMK No. 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 3 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.102, TLN No.6053), PP 146 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.262 TLN No.4064) sebagaimana telah diubah dengan PP 38 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.79 TLN No.4302).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, tidak mengandung ujaran kebencian. Dalam hal persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/ atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.03/2015
PMK No. 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Mencabut :
PMK No. 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
PMK No. 11/PMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis
KMK No. 363/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
KMK No. 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022
PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH - TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN - PERUBAHAN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong
transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan
dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/
atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain
yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan
melalui sistem informasi pengadaan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 231/PMK.03/2019 belum mengatur kebijakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi
Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49 TLN
No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.62 TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50 TLN No.3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133
TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 54 Tahun 2011
(LN Tahun 2011 No.85), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu
RI 231/PMK.03/2019 (BN Tahun 2019 No.1746), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan mengenai pedoman teknis
pendaftaran, pengukuhan PKP, perubahan data Instansi Pemerintah, pemindahan
tempat lnstansi Pemerintah terdaftar, penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib
Pajak Non-Efektif, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/ atau bangunan
yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya.
Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 15
atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan
jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah
dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan
mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Pemungutan PPh Pasal 22, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan
pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Ketentuan mengenai
pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan
pemotongan PPh Pasal 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis
penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jumlah PPN yang wajib
dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal
penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah
PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara
mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan
mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
71 HLM, Lampiran halaman 24-71
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.010/2015
PMK No. 33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Mengubah :
PMK No. 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2017
PMK No. 135/PMK.010/2020 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.03/2013
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 95/PMK.03/2013, BN 2013/ NO 879; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2011
PMK No. 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Diubah dengan :
PMK No. 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Mengubah :
PMK No. 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 18/PMK.03/2011, BN 2011/ NO 37; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat