BEASISWA BANTUAN SISWA MISKIN - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Mennagh Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran proses kegaitan belajar mengajar di Sekolah/Madrasah, pemkab Semarang pada TA 2017 memberikan bantuan kepada peserta didik sSD, MI, SMP dan MT berupa beasiswa Bantuan Siswa Miskin; bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Mennagh Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah di Kab Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Perbup Semarang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Semarang No 6 Tahun 2009; Perda Kab Semarang No 21 Tahun 2016; Perda Kab Semarang No 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencantuman Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi
Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Menengah
Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Pendidikan Karakter Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti; bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter; bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2017; Permendiknas No 22 Tahun 2006; Permnedikbud No 34 Tahun 2006; Permendiknas No 14 Tahun 2007; Permendiknas No 20 Tahun 2007; Permendiknas No 41 Tahun 2007; Permendiknas No 3 Tahun 2008; Permendikbud No 39 Tahun 2008; Permendikbud No 62 Tahun 2014; Permendikbud No 63 Tahun 2014; Permendikbud No 23 Tahun 2015; Permendikbud No 64 Tahun 2015; Permendikbud No 82 Tahun 2015; Permendikbud No 18 Tahun 2016; Permendikbud No 20 Tahun 2016; Permendikbud No 21 Tahun 2016; Permendikbud No 22 Tahun 2016; Permendikbud No 23 Tahun 2016; Permendikbud No 23 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dan satuan pendidikan jalur pendidikan informal. Baik dari segi penyelenggaraannya, pelaksana dan tanggung jawab, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
PNS - Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Tahun 2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2001; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Izin Belajar dan Keterangan Belajar
Bab IV Penggunaan Gelar Akademik
Bab V Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 70 Tahun 2017
BIAyA OPERASI SATUAN PENDIDIKAN - PENGELOLAAN ALOKASI ANGGARAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD. 2017/No. 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Alokasi Anggaran Biaya Operasi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 88
ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 92 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di
Kabupaten Batang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Batang tentang Pengelolaan Alokasi Anggaran Biaya
Operasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Uridang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan BOSDA, ruang lingkup, pengelolaan BOSDA pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, pengelolaan anggaran BOSDA pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, alokasi BOSDA, monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan BOSDA, sanksi administratif, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Peraturan Bupati Batang Nomor 5 Tahun 2017 dicabut.
42 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 69 Tahun 2017
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL NEGERI - ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Sanggar Kegiatan Belajar Satuan Pendidikan Nonformal Negeri Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Fungsi Sanggar
Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar menjadi
Sanggar Kegiatan Belajar Satuan Pendidikan Nonformal Negeri
Kabupaten Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, susunan dan organisasi, pembiayaan, sarana dan prasarana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70A ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 12, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan (Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus di Daerah);
3. Fasilitasi;
4. Evaluasi;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 66 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPAEN SINJAI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2017/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaen Sinjai
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan pencairan penyaluran dana program pembebasan biaya pendidikan dan dalam upaya mendukung efektifitas dan efesiensi pelaksanaan program pendidikan, perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1851);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
18.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
19.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 81);
20.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 61);
21.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
22.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembebasan Biaya Sekolah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2006 Nomor 80);
23.Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 57);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUABAHAN ATAS PERATURAN BUPAT NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SINJAI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar, pemerintah kabupaten perlu menjamin tersedianya
pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar pelayanan Minimal pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota, perlu penyelenggaraan pendidikan oleh
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kualifikasi dan
kompetensi yang dibutuhkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014, dipandang
perlu menyusun pedoman Pengangkatan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Honorer;
d. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, b
dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Honorer pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
6. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pengawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjamin Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;
17. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar pelayanan Minimal pendidikan Dasar
di Kabupaten/Kota; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri pendidikan
Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan
Minimal pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dam Penyelenggaraan Pendidikan.
Pedoman dalam pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer berupa ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 63 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan
mahasiswa kurang mampu, perlu mengatur
pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu;
b. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi dalam peningkatan prestasi di bidang akademik;
c. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah finansial bagi mahasiswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 253);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 26 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Biaya Pendidikan adalah seluruh biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik, baik terkait dengan proses belajar
mengajar maupun untuk pengembangan sarana belajar.
5. Mahasiswa adalah orang yang sedang mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
7. Berprestasi adalah hasil pelajaran yang telah dicapai dari kegiatan belajar di perguruan tinggi yang
bersifat kognitif yang dilakukan melalui pengukuran dan penilaian di perguruan tinggi.
8. Kurang mampu adalah keadaan seseorang atau sebuah keluarga yang tidak mampu memenuhi
seluruh kebutuhan dasarnya meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat
IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah satuan kredit semester tiap mata kuliah yang
ditempuh.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang
Mampu.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dimaksudkan agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan secara tertib, ekonomis, elektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
Tujuan Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Luwu Utara;
b. Untuk mengurangi jumlah mahasiswa putus kuliah,
karena tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. Untuk meningkatkan prestasi dan motivasi bagi
mahasiswa Luwu Utara.
BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 5
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program 03, program
04, program S 1 atau program 82 ;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3;
2. Semester VII untuk program D4/Sl; dan
3. Semester Ill untuk program S2
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal
3,75 untuk Program D3, Sl/04 dan S2;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4
untuk Program D3, 108 SKS sampai akhir Semester
6 untuk Program D4/Sl, dan 36 SKS untuk
Program 82;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang clisahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 6
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling
rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan
kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau
sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program D3, program
04 atau program S 1;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3; dan
2. Semester VII untuk program 04/Sl;
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,50 untuk Program 03 dan 04/Sl;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, dan 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program 04/Sl;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah
dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang disahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
p. Melampirkan Fakta Integritas dari Kepala Oesa/Lurah yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kurang mampu dengan berpedoman pada basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara atau penghasilan orang tua kurang atau sama dengan penghasilan tidak kena pajak;
q. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf n diketahui oleh Camat.
BABV
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 7
Mekanisme Pemberian biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan oleh mahasiswa pada saat
mahasiswa memasuki Semester V (Kelirna) bagi mahasiswa Program D3, Semester VII (Ketujuh) bagi mahasiswa Program S 1 /D4, dan Semester III (Ketiga) bagi mahasiswa Program 82;
b. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
c. Permohonan diajukan oleh Mahasiswa kepada
Bupati;
d. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selanjutnya diverifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara; dan
e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
( 1) Pencairan dana biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan• peraturan perundang-undangan.
(2) Pencairan dilakukan langsung melalu rekening Kas
Daerah ke rekening penerima.
(3) Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa
Berprestasi atau Mahasiswa Kurang Mampu sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah,-) untuk Program D3 dan Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta
Rupiah,-) untuk Program Sl/D4/S2.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat