Pedoman-Pengangkatan-Pendidik-dan-Tenaga-Kependidikan-Honorer-pada-Taman-Kanak-Kanak-TK-Sekolah-Dasar-SD-dan-Sekolah-Menengah-Pertama-SMP-di-Kabupaten-Majene
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar, pemerintah kabupaten perlu menjamin tersedianya
pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar pelayanan Minimal pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota, perlu penyelenggaraan pendidikan oleh
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kualifikasi dan
kompetensi yang dibutuhkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014, dipandang
perlu menyusun pedoman Pengangkatan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Honorer;
d. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, b
dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Honorer pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
6. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pengawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjamin Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;
17. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar pelayanan Minimal pendidikan Dasar
di Kabupaten/Kota; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri pendidikan
Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan
Minimal pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dam Penyelenggaraan Pendidikan.
- Pedoman dalam pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer berupa ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 15
|