BEASISWA BANTUAN SISWA MISKIN - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Mennagh Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran proses kegaitan belajar mengajar di Sekolah/Madrasah, pemkab Semarang pada TA 2017 memberikan bantuan kepada peserta didik sSD, MI, SMP dan MT berupa beasiswa Bantuan Siswa Miskin; bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Mennagh Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah di Kab Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Perbup Semarang;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Semarang No 6 Tahun 2009; Perda Kab Semarang No 21 Tahun 2016; Perda Kab Semarang No 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencantuman Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi
Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiah, Sekolah Menengah
Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- 10 hal
|