Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
maka perlu memberikan jaminan bagi tiap warga negara
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
mengakses pendidikan; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Karanganyar yang tertib, lancar, transparan dan
berkeadilan serta untuk memberikan dasar hukum bagi
pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, maka perlu
menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta DIdik Baru, Daya Tampung Sekolah, Pengumuman, Pencabutan Berkas dan Daftar Ulang, Biaya, Laporan, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ketentuan Lain-Lain, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 35 Tahun 2022 dicabut.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2021/NOMOR 21 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentnag Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pendataan Ulang Dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Hibah Biaya Operasional Sekolah (BOS) Bagi TK Negeri Dan SD,SMP,SMA,SMK Negeri Dan Swasta Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 29 Tahun 2016
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 18 ayah. (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2G14 tentang Pemermtahan Baerah Pelaksanaan Pelayanan Basar pada Urusan Pemerintahan Wajiib yang berkaitan dengan Pelayanan D asar b e rpedoman p a d a standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
b. Sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan P enerapan Stan d a r Pela y ana n M ln lm a l) PemerIIntahan Baerah menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat 'target, tahunan pencapalan SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri;
c. Berdasarkan pertimbangar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan MIIrumai (SPM) Bidang PendIdikan Ko t a.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP Nomor 17 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 6 Tahun 2007;
Permendagri No. 79 Tahun 2007;
Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Permendagri No. 69 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Waktu Pencapaian SPM Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan dan Pencapaian SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan
salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu
mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang
bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan,
gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan
dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahuri 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Menetamkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tenta.ng
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
146);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 ten tang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN SASARAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENYELENGGARAAN PAUD HI,
BAB V GUGUS TUGAS,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2015
TATA CARA DAN SYARAT PEMBERIAN BEASISWA DAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di Kota Bengkulu perlu diberikan kesempatan bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Bengkulu untuk mendapatkan beasiswa dan penghargaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
3. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014
1. Beasiswa Pendidikan bagi Peserta Didik meliputi:
a. beasiswa masyarakat miskin.
b. beasiswa prestasi.
2. Beasiswa masyarakat miskin diberikan dengan kriteria sebagai berikut :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat.
c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
d. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya hanya sampai jejang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
3. Beasiswa prestasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi dibidang akademis maupun non akademis
4. Beasiswa pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
a. beasiswa program rintisan gelar.
b. beasiswa tugas belajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Menengah Atas Swasta, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan layanan dan peningkatan mutu
pendidikan, perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah
kepada Sekolah Menengah Atas Swasta, Sekolah Menengah
Kejuruan Swasta, dan Sekolah Luar Biasa Swasta di Provinsi
Jawa Tengah melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk
Sekolah Menengah Atas Swasta, Sekolah Menengah Kejuruan
Swasta, dan Sekolah Luar Biasa Swasta di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima BOSDA, alokasi anggaran, penyaluran BOSDA, penetapan penerima BOSDA, pelaksanaan dan penatausahaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, sanksi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Stimulan Uang Kuliah Tunggal dari Gubernur kepada Mahasiswa Kurang Mampu Terdampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pasal 2 Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintahan daerah perlu di tindak lanjutin dalam bentuk peraturan Gubenur yang menjasi arah dan dasar dalam pemberian bantuan simulasi uang kuliah tungal dari Gubenur kepada mahasiswa kurang mampu terdampak covid 19 di provinsi sumatera selatan
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959 ;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004;U No 12 Tahun 2011;sebagaiman telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 12 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP pengant Uu No 1 Tahun 2020;PP no 4 tTahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2020;PP No 17 Tahun 2018;Kepres No 11 Tahun 2020;Kepres No 12 Tahun 2020;Permendagri No 13 Tahun 2006;Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 3 Tahun 2015
Prosedur dan pelaksana pemberian bantuan stimulasi uang kuliah tunggal,Proses penetapan dan pencairan,Monitoring dan Evaluasi ,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Dan Masyarakat Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membantu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa,Dan bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pemberian beasiswa perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa dan Masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kategori Dan Jenis Beasiswa, Pengelolaan Program, Peyaluran Dana Beasiswa, Pembatalan, Penghentian Dan Pengembalian Beasiswa, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat