Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta DIdik Baru, Daya Tampung Sekolah, Pengumuman, Pencabutan Berkas dan Daftar Ulang, Biaya, Laporan, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ketentuan Lain-Lain, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat