Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2019

Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Menengah Atas Swasta, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima BOSDA, alokasi anggaran, penyaluran BOSDA, penetapan penerima BOSDA, pelaksanaan dan penatausahaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, sanksi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Menengah Atas Swasta, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
03 September 2019
Tanggal Pengundangan
03 September 2019
Tanggal Berlaku
03 September 2019
Sumber
BD.2019/No.29
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan