PEMBERIAN - BANTUAN STIMULAN UANG KULIAH TUNGGAL - DARI GUBERNUR - KEPADA MAHASISWA KURANG MAMPU - TERDAMPAK COVID-19 - DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2020/NO. 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Stimulan Uang Kuliah Tunggal dari Gubernur kepada Mahasiswa Kurang Mampu Terdampak Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan pasal 2 Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintahan daerah perlu di tindak lanjutin dalam bentuk peraturan Gubenur yang menjasi arah dan dasar dalam pemberian bantuan simulasi uang kuliah tungal dari Gubenur kepada mahasiswa kurang mampu terdampak covid 19 di provinsi sumatera selatan
- Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959 ;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004;U No 12 Tahun 2011;sebagaiman telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 12 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP pengant Uu No 1 Tahun 2020;PP no 4 tTahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2020;PP No 17 Tahun 2018;Kepres No 11 Tahun 2020;Kepres No 12 Tahun 2020;Permendagri No 13 Tahun 2006;Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 3 Tahun 2015
- Prosedur dan pelaksana pemberian bantuan stimulasi uang kuliah tunggal,Proses penetapan dan pencairan,Monitoring dan Evaluasi ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- 9 Hlm
|