Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Purworejo berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah;
bahwa untuk memberikan acuan, sasaran dan prioritas dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu disusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2017.
Kebijakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 merupakan uraian kegiatan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/Mp/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu meninjau perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksanaannya pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2017, terdapat jenis perizinan yang tidak lagi menjadi
kewenangan pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Struktur
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan lembaran Daerah Nomor 51);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Kewenangan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 huruf b, huruf d, huruf g dan huruf h diubah, huruf e, huruf f, huruf r dan huruf s dihapus dan ditambahkan satu huruf yakni huruf v sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Jenis pelayanan yang Pengolahannya dilimpahkan atau didelegasikan untuk diselenggarakan oleh Kantor PTSP, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan;
b. Dicabut;
c. Izin Reklame;
d. Izin Trayek;
e. Izin Klinik;
f. Izin Apotek
g. Izin Toko Obat
h. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017
TAHUN 2018 NOMOR 6
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen, berkenaan dengan pelaksanaan dan pengawasan metrologi legal berupa tera, tera ulang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa pelayanan tera/tera ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi pelayanan tera/tera ulang;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai program jaminan kesehatan nasional telah dilakukan penambahan alat dan jenis pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan dan Klinik Utama Kota Magelang, sehingga tarif objek retribusi pelayanan kesehatan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3437);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi UTTP (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 3350);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 5317);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor 187, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
26. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 4);
30. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 15);
32. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 15);
33. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 55);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2017 Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 38 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Permenaglinghup No. 05 Tahun 2012; Perda Kalsel No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 14 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang bangunan gedung. Adapun bagian - bagian yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 24, Pasal 33, Pasal 189, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 281, Pasal 282, dan Pasal 283.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NOMOR 2 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Malang untuk mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan secara adil dan layak sesuai dengan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan memperhatikan tanggung jawab dan bobot pekerjaan Pegawai Negeri Sipil bertugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2010 Nomor 4/A); Peraturan daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1/c);
KETENTUAN UMUM ; TAMBAHAN PENGHASILAN; PROSEDUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
20 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku
ABSTRAK:
Bahwa RS merupakan sarana kesehatan untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 dan SK Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu, Perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, maka ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 /Menkes/SK/IIl2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT DAERAH PONGTIKU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
34 Halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi. Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol maupun pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan maka, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Kewenangan, Perizinan, Penjualan Minuman Beralkohol, Label Edar Minuman Beralkohol, Pelaporan, Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat