PENGAWASAN-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, DD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Purworejo berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangundangan, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah;
bahwa untuk memberikan acuan, sasaran dan prioritas dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu disusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo Tahun 2018.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2017.
- Kebijakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 merupakan uraian kegiatan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
- 4 hlm
|