Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan
Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan
berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubtik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga periu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan
Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD 2012/NO.24 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendukung Perencanaan Pembangunan Yang Berkualitas Dan Pengendalian Pembangunan Yang Efektif, Diperlukan Adanya Pengelolaan Data Yang Akurat, Mutakhir, Terintegrasi, Lengkap, Akuntabel, Dinamis, Handal, Sahih, Mudah Diakses Dan Berkelanjutan, Serta Ditunjang Dengan Analisis Yang Mendalam, Tajam, Dan Komprehensif, Dan Bahwa Untuk Mewujudkan Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan Desa, Perlu Didukung Dengan Data Yang Dikelola Secara Seksama Dan Berkelanjutan,Sehingga Diperlukan Kemudahan Untuk Memperoleh Layanan Data Dan Informasi Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan, Maka Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Sistem Pengelolaan Data Pembangunan Jawa Barat, Kebijakan dan Strategi, Perencanaan, Pengelolaan Satu Data Pembangunan Jawa Barat, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Kordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran masyrakat dan Dunia Usaha, Larangan, Insentif dan Disinsentif, Sanksi, Pembinaan dan Penegendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 35, Pasal 51, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 91, Pasal 95, Pasal 112 dan Pasal 121 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menhut-II/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan, persyaratan rekomendasi teknis dalam penerbitan WIUP oleh kabupaten/kota, persyaratan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral dan batubara, tata cara pemberian IUP operasi produksi khusus, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, penggunaan bahan peledak dan pendirian gudang bahan peledak untuk kegiatan pertambangan, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, reklamasi dan pascatambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pascatambang, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum
ABSTRAK:
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara telah mendorong peningkatan perekonomian dan memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan pembangunan daerah di Sumsel. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus dan sebelum terwujudnya jalan khusus dimaksud dapat menggunakan jalan umum untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Perda No. 5 Tahun 2011, penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dilakukan dengan suatu pengawasan dan pengendalian oleh tim terpadu yang diatur lebih lanjut dengan pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, pelaksanaan tata cara pengangkutan batubara, produksi batubara dan jadwal pengangkutan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengangkutan batu bara, penggunaan bahan bakar, pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2012
kontrak - tahun jamak - BANDAR UDARA - LONG APUNG - KABUPATEN MALINAU - PEMBANGUNAN - PELAKSANAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2012/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 68 Tahun 2011. Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Pembangunan Tiga Bandara dan Sarana Pendukung Lainnya di Wilayah Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur melalui Operasi Bhakti Kartika Jaya Nomor 119/1309/BPPWK.A/2012 dan Nomor Kerma/1/III/2012 tanggal 8 Maret 2012. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Apung Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 41 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permen PU No. 07/PRT/M/2011; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 68 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Pergub Kaltim No. 68 Tahun 2011 yang diubah adalah Konsideran Mengingat dan Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 204
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang pertanian, peternakan dan ketahanan pangan Provinsi Papua Barat dan merupakan kontribusi dalam peningkatan PAD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja balai perbibitan ternak dan hijauan makanan ternak provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB Ill
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 23 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 203
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) guna memberikan PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada dinas kelautan dan perikanan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2012
pembangunan bandar udara - long bawan - kabupaten nunukan - KONTRAK TAHUN JAMAK - PELAKSANAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2012/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Bawan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Bandar Udara Long Bawan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2011. Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Pembangunan 3 (tiga) Bandara dan Sarana Pendukung Lainnya di Wilayah Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur melalui Operasi Bhakti Kartika Jaya No. 119/1309/BPPWK.A/2012 dan No. Kerma/1/III/2012 tanggal 8 Maret 2012,maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Bandar Udara Long Bawan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011-2013.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 41 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permen PU No. 07/PRT/M/2011; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 67 Tahun 2011
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 67 Tahun 2011 yang diubah adalah Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat