Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 67 Tahun 2011 yang diubah adalah Pasal 3 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat