Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan, persyaratan rekomendasi teknis dalam penerbitan WIUP oleh kabupaten/kota, persyaratan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral dan batubara, tata cara pemberian IUP operasi produksi khusus, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, penggunaan bahan peledak dan pendirian gudang bahan peledak untuk kegiatan pertambangan, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, reklamasi dan pascatambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pascatambang, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat