Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, pelaksanaan tata cara pengangkutan batubara, produksi batubara dan jadwal pengangkutan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengangkutan batu bara, penggunaan bahan bakar, pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat