PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 4.948 peraturan dalam 0,028 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 42 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 41 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik Kode Etik
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 41 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 40 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 40 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 38 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 37 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Penanaman Modal dan Investasi Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan