Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020-2025, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Sistematika; Pemberian Fasilitas, kemudahan, dan/atau Insentif; Perlindungan dan Kepastian Hukum; tenaga Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat