Penanaman Modal dan Investasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2020.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 38 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
- 6 Halaman
|