BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II RUANG LINGKUP, BAB III PENYERTAAN MODAL DAERAH, BAB IV PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL DAERAH, BAB V PERTANGGUNGJAWABAN PENCAIRAN, BAB VI PENGAWASAN, BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat