Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pelaporan, pembinan dan pengawasan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2009 dicabut
70 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK)
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Aksi Nasiona! Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen
rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara
langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca
sesuai dengan target pembangunan nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presidan Nomor
71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas
Rumah Kaca Nasional dan Surat Edaran Bersama Penyusunan
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) Nomor: 660/95/SJ/2012, Nomor : 0005/M.PPN/01/2012,
Nomor : 01/MENLH/01/2012 maka Gubernur perlu menyusun
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) dengan berpedoman kepada RAN-GRK dan kebijakan
perencanaan pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca (RAD-GRK)
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
United Nations/Framework Convention on Climate Change;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya
Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;
9. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi
Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
10. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEDUDUKAN RAD-GRK
BAB IV
KETERKAITAN RAD-GRK DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V
KAJIAN ULANG RAD-GRK
BAB VI
DOKUMEN RAD-GRK
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKB serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar PKB dan pemberian keringanan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi dalam Prov. Sumsel serta pembebasan BBN-KB II untuk kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mutasi ke Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, objek, tata cara, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2009 dicabut.
177 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 88, pasal 89 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 3, pasal 4 dan
pasal 8 Keputusan Mentei Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor 226/MEN/2000 tentang
Perubahan Pasal X, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11,
Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum maka
perlu menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi
dan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
b. bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44
Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu
penyesuaian kembali;
c. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan upah
yang lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu
ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi yang mengacu kepada upaya
pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup
Layak;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal
21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 29 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 17 Tahun 2011 telah ditetapkan mekanisme penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya perubahan nomenklatur dari Biro Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, maka terhadan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan gubernur yang baru.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PErda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 54 Tahun 2010; Pergub No. 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai definisi dalam ketentuan umum, kewenangan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, pelaporan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah
Tahun 2010 maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
evaluasi perlu adanya pedoman untuk pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a menjadi
bahan/acuan bagi evaluator dalam pelaksanaan evaluasi
akuntabilitas kineija instansi pemeintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan
Keija Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemeintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 9.5, Tamhahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
8. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang organisasi dan tata keija Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5).
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2012
PERIKANAN - PERALATAN - MINYAK DAN GAS BUMI - EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI - BUMN - BUMD - SWASTA - ASING - INVESTOR
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2012/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kompensasi atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing atau Investor
ABSTRAK:
Kegiatan penunjang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis di lepas pantai tidak boleh terganggu oleh alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan milik para nelayan setempat. Pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diatur kompensasinya atas pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permen KP No. PER.02/MEN/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen KP No. KEP.30/MEN/2004; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat