Rencana-aksi
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2012 / NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK)
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Aksi Nasiona! Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen
rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara
langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca
sesuai dengan target pembangunan nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presidan Nomor
71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas
Rumah Kaca Nasional dan Surat Edaran Bersama Penyusunan
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) Nomor: 660/95/SJ/2012, Nomor : 0005/M.PPN/01/2012,
Nomor : 01/MENLH/01/2012 maka Gubernur perlu menyusun
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) dengan berpedoman kepada RAN-GRK dan kebijakan
perencanaan pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca (RAD-GRK)
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
United Nations/Framework Convention on Climate Change;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya
Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;
9. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi
Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
10. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEDUDUKAN RAD-GRK
BAB IV
KETERKAITAN RAD-GRK DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V
KAJIAN ULANG RAD-GRK
BAB VI
DOKUMEN RAD-GRK
BAB VII
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|