Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta
merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa
yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk
terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang,
hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan
hidupnya secara wajar;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya
perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun
kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis agar anak mendapatkan hak
untuk kehidupan yang layak, manusiawi, perhatian,
pengakuan dan non diskriminasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 23 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Sanksi Administratif, Penghargaan, Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Hakikat pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pasal 18 UUD 1945; UU No 1 Th 1974; UU No 23 Th 2000; PP No 87 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 23 Th 2004; UU No 21 Th 2007; UU No 11 Th 2009; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 1 Th 2013; Permen Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak No 6 Th 2013; Permensos No 16 th 2013; Permenkes No 39 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 19 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan; 4. Pelaksanaan Katahanan keluarga; 5. Pendidikan dan pengasuhan Anak; 6.Perlindungan Khusus Keluarga; 7. Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 8. Sistem Informasi Dan Tata Keluarga; 9. Kemitraan Strategis Ketahanan Keluarga; 10. Kerjasama; 11. Anggaran Ketahanan Keluarga; 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketahanan Keluarga; 13. Sanksi; 14. ketentuan perlaihan; 15. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - kabupaten layak anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.jembranakab.go.id/33hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat serta pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Jembrana diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagai amanat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015.
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi Kabupaten Layak Anak; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kewajiban Orangtua; Kewajiban Keluarga; Tanggung Jawab Masyarakat; Tanggung Jawab Dunia Usaha; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Layak Anak; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
25 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Drt. No. 9 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1987, PP No. 4 Tahun 2006, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Prov. Sumut No. 3 tahun 2014, Perda Kota Tanjungbalai No. 6 tahun 2016.
Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Peran Masyarakat dan Sektor Swasta; Forum Partisipasi Anak; Gugus Tugas Kota layak Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Dan bahwa penanganan terhadap kasus pengasuhan Anak, penelantaran Anak, dan salah asuh dalam keluarga di Kabupaten Sukabumi belum optimal sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam penanganannya; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Altenatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Penyelengaraan Pola Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Peran Serta Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha, Pemantauan, Pencatatan, Pengaduan dan Pelaporan, Bimbingan, Pengawasan, dan Evaluasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 194; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengembangan Kota Layak Anak perlu pengaturan tentang Kota Layak Anak di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kota Layak Anak dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemenuhan Hak Anak; Tahapan Pengembangan; kecamatan layak anak dan keluarahan layak anak; pulau layak anak; forum anak; peran serta masyarakat, dunia usaha dan media; penghargaan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
20 Halaman; Penjelasan: 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
Pasal 18 ayat 6; UU No 1 Th 19 74; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2002 yang telah diubah dengan UU No 23 Th 35 2014; UU No 23 Th 2004; UU No 52 Th 2009; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1994; PP No 87 Th 2014 2014; Pemen Dagri No 1 Th 2013; Permen No 6 Th 2013; Perda Kota tangerang No 2 Th 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, TLD. 2019/361, LL Kota Ambon : 27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemenuhan hak anak di wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan KOta Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2016; PP No. 15 Tahun 1955; PERMENPPPA No. 13 Tahun 2010; PERMENPPPA No. 11 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 12 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 13 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 14 Tahun 2011; PERDAPROMALUKU No. 2 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 12 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 07 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban anak, kelembagaan kota layak anak, pemenuhan hak-hak anak, lingkungan layak anak, peranserta masyarakat, dunia usaha dan media, larangan, sanksi administratif, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan mengenai pengembangan KLA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini dalam lembaran daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 2017; KEPRES Nomor 36 Tahun 1990; PERMEN Nomor 11 Tahun 2011; PERMEN Nomor 12 Tahun 2011; PERMEN Nomor 13 Tahun 2011; PERMEN Nomor 14 Tahun 2011; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Penetapan UU, Kesejahteraan Anak, HAM, Perlindungan Anak, Sistem Ketenagakerjaan, Pendidikan Nasional, Kesehatan, Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Pengasuhan Anak, Convention On The On The RightsOf The Child, Pengembangan Kabupaten, Indikator Kabupaten, Susunan Perangkat Daerah, Kewenangan Pemerintah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
12 halaman, penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat