Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2020 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa merupakan aset yang sangat berperan dalam proses penerus dan pencipta generasi dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan penyelenggaraan perlindungan perempuan perempuan di Kab. Bekasi maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan.
Dasar Hukum peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan, Bentuk Kekerasan, Pencegahan Pelayanan Perlindungan Dan Pemberdayaan, Kelembagaan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Sanksi Adminitratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
24 Hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2021/NO 826; PERATURAN.GO.ID: 47 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera; untuk mewujudkan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Kota Layak Anak yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022; . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Strategi KLA; Bab III Penyelenggaraan KLA; Bab IV Layanan Ramah Anak; Bab V Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan; Bab VI Forum Anak; Bab VII Peran Serta Dunia Usaha, Masyarakat dan Media Masa; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Pengawasan, Pembinaan dan Evaluasi; Bab X Pelaporan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf A Nomor 4 Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun anggaran 2021 dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2020
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
Ruang lingkup dan sasaran pemberian dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana meliputi :
(1) Dukungan operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB
(2) Dukungan operasional pelayanan KB, antara lain:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional visitasi dan registrasi faskes; dan
c. biaya operasional penggerakan pelayanan KB
(3) Dukungan operasional Penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas
(4) Dukungan Operasional Penanganan Stunting, antara lain:
a. Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi Calon Pengantin;
b. Edukasi Pengasuhan 1000 HPK Bagi Ibu dan Keluarga
(5) Dukungan Operasional pembinaaan program Bangga Kencana oleh Kader
(PPKBD/Sub PPKBD)
(6) Dukungan Operasional media KIE dan manajemen Bantuan Operasional
Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif merupakan upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi; bahwa program penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap program pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan berkoordinasi dengan seluruh sektor yang tergabung dalam gugus tugas pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perincian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan substansi urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan manajemen pendidikan, dimana pengelolaan pendidikan anak usia dini menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: jenis dan penerima pelayanan dasar; mutu pelayanan dasar; pemenuhan SPM Pendidikan; PAUD HI; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan; Gugus Tugas Penyelenggaraan PAUD HI; peran serta masyarakat; pembiayaan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan tingkat kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak yang tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus dalam memberikan perlindungan terhadap anak, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28B ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak meliputi ketentuan- ketentuan umum, asas dan tujuan penyelenggaraan perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, perencanaan dan pelaksanaan, kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, pemantauan dan evaluasi, sistem informasi dan pelaporan, penghargaan atas penyelenggaraan perlindungan anak, pembiayaan penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PELAYANAN KESEHATAN - IBU HAMIL - PERSALINAN - JAMINAN PERSALINAN
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/walikota, dan Direksi BPJS Kesehatan.
Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1979;
UU No 20 Tahun 1999;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2000;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 2011;
UU No 10 Tahun 2012;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 2 Tahun 1988;
PP No 6 Tahun 1988;
Kepres No 36 Tahun 1990;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11
Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12
Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13
Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14
Tahun 2011;
Permenkes No 25 Tahun 2014;
Permendagri No 2 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun
2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Nganjuk No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Nganjuk No 8 Tahun 2016;
Perda Kab. Nganjuk No 1 Tahun 2019
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konvensi hak anak meliputi:
1. non diskriminasi;
2. kepentingan terbaik bagi anak;
3. hak untuk hidup, kelangsungan perkembangan anak; dan hidup dan
4. penghargaan terhadap pendapat anak.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. pelaksanaan pencegahan terhadap dampak akibat tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak;
2. pengurangan resiko terhadap dampak akibat tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak;
3. penanganan korban perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan pada anak;
4. tata cara partisipasi masyarakat;
5. upaya kesejahteraan sosial;
6. pengembangan sekolah ramah anak;
7. tata cara pengelolaan data dan informasi, dan
8. tata cara pemberian sanksi administrasi dan besaran denda administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat