Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Peran Masyarakat dan Sektor Swasta; Forum Partisipasi Anak; Gugus Tugas Kota layak Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat