Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan; 4. Pelaksanaan Katahanan keluarga; 5. Pendidikan dan pengasuhan Anak; 6.Perlindungan Khusus Keluarga; 7. Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 8. Sistem Informasi Dan Tata Keluarga; 9. Kemitraan Strategis Ketahanan Keluarga; 10. Kerjasama; 11. Anggaran Ketahanan Keluarga; 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketahanan Keluarga; 13. Sanksi; 14. ketentuan perlaihan; 15. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
25 April 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2019/No.01
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan