Penyelenggaraan pembangunan - ketahanan Keluarga
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK: |
- Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
- Pasal 18 ayat 6; UU No 1 Th 19 74; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2002 yang telah diubah dengan UU No 23 Th 35 2014; UU No 23 Th 2004; UU No 52 Th 2009; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1994; PP No 87 Th 2014 2014; Pemen Dagri No 1 Th 2013; Permen No 6 Th 2013; Perda Kota tangerang No 2 Th 2015.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Pelaksanaan; 4. Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
- 33 halaman
|