Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan
MUSRENBANG untuk mewujudkan dan
menjamin pelaksanaan peran serta
masyarakat dan demokratisasi;
a. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi
Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
b. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4503);
Peraturan ini mengatur tentang, Tujuan, prinsip-prinsip, kedudukan dan fungsi, peserta, dan waktu pelaksanaan MUSRENBANG desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi , pengelolaan
kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, dan untuk menlngkatkan Pendapatan Asli
Desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan
masyarakat desa dan sebagai pendorong tumbuhnya usaha
usaha baru di perdesaan, serta berdasarkan ketentuan Pasal
81 Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 72
Tabun 2005 tentang Desa, maka setiap desa dapat
membentuk Baden Usaha Milik Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang Pedoman
Pembentukan dan Pengefolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undan;g-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupateri Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
yang meliputi
Pembentukan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Jenis Usaha Dan Bentuk Badan Hukum BUMDes, Permodalan, Hak Dan Kewajiban, Kepengurusan, Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Dengan Pihak Ketiga, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2007/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nornor
21 Tahun 2007 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional, dan dalam rangka
penyesuaian penganggaran melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengefolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahunn 2005; PP No. 21 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007.
Disisipkan 2 (dua) Angka dalam Ketentuan Pasal 1 Angka 18, yakni Angka 18a dan 18b; Mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 19; Mengubah ketentuan Pasal 18; Disisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 14 dan 15 , yakni Pasal 14A; Menghapus Ketentuan Pasal 15 ayat (5); Disisipkan 1 (Satu) Pasal diantara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A; Mengubah Ketentuan Pasal 19; Disisipkan 7 (Tujuh) Pasal diantara Pasal 19 dan 20, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D, Pasal 19E, Pasal 19F dan Pasal 19G; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Mengubah Ketentuan Pasal 21; Disisipkan 1 (Satu) Bagian diantara Pasal 27 dan Pasal 28 Bagian Kedua, yakni Bagian Kedua A dan Pasal 28 Bagian Kedua diubah; Mengubah Ketentuan Pasal 31.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Meliputi Asas; Persiapan dan pembahasan; Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan; Bentuk dan Kerangka Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 3 pnjelasan; 18 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2007 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa
dipandang sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, jenis, materi muatan, persiapan, pembahasan, pengesahan, pelaksanaan, dan pengawasan Peraturan Desa. Peraturan ini menetapkan prosedur penyusunan, penetapan, dan pembatalan Peraturan Desa serta mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan akses dan mutu pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat secara merata, pemerintah daerah perlu merealisasikan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; Standar pelayanan minimal sebagai urusan wajib daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, meliputi: Prinsip Kebijakan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2007 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, maka dalam rangka meningkatkan
pelayanan masyarakat, pelaksanakan fungsi-fungsi
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan adanya Pedoman Pembentukan,
penghapusan dan Penggabungan kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nonior 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan. Prosedur tersebut melibatkan usulan dari Lurah, musyawarah masyarakat kelurahan, penelitian dan pengkajian oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, serta penetapan melalui Peraturan Daerah oleh DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pedoman
Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001
Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKI KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
meningkatnya tuntutan pelayanan, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna mempercepat kemajuan pada masa
yang akan datang;
b. bahwa dengan adanya aspirasi dan masyarakat Desa Buki,
Lalang Bata, Balang Butung, Kohala dan Desa
Bonto Lempangan untuk bersatu dalam Kecamatan
tersendiri, dan memperhatikan kondisi wilayah dan
potensi ekonomi, maka perlu di bentuk Kecamatan Buki;
c. bahwa pembentukan Kecamatan Buki dipandang
dapat mendorong percepatan pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Buki Kabupaten
Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran –Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4262);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom {Lembaran darah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9)
(1). Wilayah Kecamatan Buki berasal dari sebagian wilayah Kecamatan
Bontomatene dan sebagian Wilayah Kecamatan Bontomanai yang terdiri
dari 5 (lima) desa yaitu :
a. Desa Buki:
b. Desa Lalang Bata;
c. Desa Balang Butung;
d. DesaKohala;
e. Desa Bonto Lempangan.
(2). Batas Wilayah Kecamatan Buki dituangkan dalam Peta sebagaimana
tercantum pada lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan
dan tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan
kepada Partai Politik di Kabupaten Selayar, maka
dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4251);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
91, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4417);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4513);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan / atau
Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan
keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setiap Tahun Anggaran.
(1) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi tidak
melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik tingkat
Provinsi.
(2) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- setiap kursi / tahun.
(3) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diubah setiap Tahun Anggaran dan perubahannya ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Keputusan Bupati
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat