Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan. Prosedur tersebut melibatkan usulan dari Lurah, musyawarah masyarakat kelurahan, penelitian dan pengkajian oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, serta penetapan melalui Peraturan Daerah oleh DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat