Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan. Prosedur tersebut melibatkan usulan dari Lurah, musyawarah masyarakat kelurahan, penelitian dan pengkajian oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, serta penetapan melalui Peraturan Daerah oleh DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2007
Sumber
LD Tahun 2007 No. 16
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan