Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2007

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, meliputi: Prinsip Kebijakan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2007 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2007
Tanggal Berlaku
31 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.17
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan