Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, meliputi: Prinsip Kebijakan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat