Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2007

PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKI KABUPATEN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1). Wilayah Kecamatan Buki berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bontomatene dan sebagian Wilayah Kecamatan Bontomanai yang terdiri dari 5 (lima) desa yaitu : a. Desa Buki: b. Desa Lalang Bata; c. Desa Balang Butung; d. DesaKohala; e. Desa Bonto Lempangan. (2). Batas Wilayah Kecamatan Buki dituangkan dalam Peta sebagaimana tercantum pada lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKI KABUPATEN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2007
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan