(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan / atau Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. (2) Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap Tahun Anggaran. (1) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik tingkat Provinsi. (2) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- setiap kursi / tahun. (3) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah setiap Tahun Anggaran dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat