Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan,
Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Taghun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya.
Jenis Pelayanan Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan oleh UPTD BLKPK kepada perorangan ataupun kelompok.
SPM UPTD BLKPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian
kinerja pelayanan UPTD BLKPK. Jenis pelayanan pada UPTD BLKPK meliputi:
a. pelayanan Manajemen;
b. pelayanan Laboratorium Klinik;
c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan
d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi.
UPTD BLKPK dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan
pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian
dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Rencana Strategis UPTD BLKPK adalah dokumen perencanaan
UPTD BLKPK untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisa bisnis.
Penyusunan Renstra UPTD BLKPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
Renstra UPTD BLKPK disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum
BAB III : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB IV : Strategi dan Arah Kebijakan
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan
BAB VI : Proyeksi Finansial
BAB VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan,
Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan
daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ UPTD BLKPK maupun
dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD BLKPK meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d.pengelolaan sumber daya manusia.
Pola Tata Kelola berlaku bagi semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas Internal UPTD BLKPK.
Pejabat pengelola UPTD BLKPK terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pembina dan pengawas UPTD BLKPK terdiri atas:
a. Pembina Teknis;
b. Pembina Keuangan;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pengawas.
Jenis pelayanan di UPTD BLKPK terdiri atas:
a. pelayanan Manajemen;
b. pelayanan Laboratorium Klinik;
c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan
d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi.
Prosedur pelayanan UPTD BLKPK meliputi:
a. prosedur rutin; dan
b. prosedur tidak rutin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 5 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/518/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, perlu disesuaikan dengan pengembangan pemanfaatan aset dan perkembangan permintaan pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 79 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007:
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2009:
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 91 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 26 Tahun 2019.
Ketentuan angka 1 huruf D dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018 tentang Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. M. YUNUS BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa tarif pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr.M.Yunus Bengkulu;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018 belum mengakomodir besaran tarif parkir, sehingga perlu penyesuaian dengan perkembangan keadaan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN - PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 27 TAHUN 2019 - PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu melakukan perubahan beberapa pengaturan dalam Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 27 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2019 yaitu ketentuan Pasal 7, dan diantara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan dua Pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 8B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemimpin BLUD.
Lamp 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 syst (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 64 ayat (3), Pasal 73, Pasal 77 ayat (1), Pasal 83 ayat (6), Pasal 85 ayat (2), Pasal 87 ayat (5), Pasal 91 ayat (6), Pasal 94, Pasal 96, Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Lampung tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PerPres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMenKeu No 129/PMK.05/2020, PerLKPP No 12 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
a. Peraturan Gubemur Lampung Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung;
b. Peraturan Gubemur Lampung Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pedoman Akutansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung; dan
c. Peraturan Gubemur Lampung Nomor 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7a Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7a, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 081
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif bagi Dokter Kontrak dan Dokter Tamu Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi semangat kerja para Dokter Kontrak dan Dokter Tamu Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif;
b. Bahwa insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan kepada Dokter Kontrak dan Dokter Tamu Non PNS karena pengabdiannnya pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif bagi Dokter Kontrak dan Dokter Tamu Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penerima Insentif; Bab 3. Sumber Pembiayaan Insentif, Besaran Insentif dan Hitungan Hari Kerja; Bab 4. Mekanisme Pembayaran Insentif; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 218 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) KALIMANTAN BARAT NOMOR 70 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN JASA LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa merupakan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, mengatur dan menerapkan pengaturan pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.44 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.12 Tahun 2019, Permenkes No.131/Menkes/SK/III/2004, Permenkes No.40 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Sistem Pembagian Jasa; Tata Kelola; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur No.70 Tahun 2009
15 halaman dan 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat