Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2019 yaitu ketentuan Pasal 7, dan diantara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan dua Pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 8B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
12 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
12 April 2022
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan