Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2019 yaitu ketentuan Pasal 7, dan diantara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan dua Pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 8B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat