INSETIF-BLU-KESEHATAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 218, BD.2021/NO.218, LL. PROV. KALBAR: 19 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN JASA LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA
ABSTRAK: |
- bahwa Rumah Sakit Jiwa merupakan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, mengatur dan menerapkan pengaturan pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.44 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.12 Tahun 2019, Permenkes No.131/Menkes/SK/III/2004, Permenkes No.40 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Sistem Pembagian Jasa; Tata Kelola; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Mencabut Peraturan Gubernur No.70 Tahun 2009
- 15 halaman dan 4 halaman lampiran
|