Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 9, dan angka 30 sampai
dengan Pasal 35, Pasal 36 sampai dengan Pasal 59, Pasal
67, serta Pasal 69
Diubah dengan
PERDA Kab. Majalengka No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
Pajak dan Retribusi Daerah-Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya teknologi komunikasi yang semakin pesat
telah menuntut penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang
semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas;
b. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu sarana dan
prasarana telekomunikasi yang dalam penyediaannya berkaitan langsung
dengan tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sehingga guna
menciptakan ketertiban dalam penyediaan dan pengelolaan menara
telekomunikasi perlu disusun pengaturan pengelolaan menara
telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara
Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 72 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, azas dan tujuan, IMB menara telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, pemanfaatan menara telekomunikasi bersama, kerjasama, pengendalian menara telekomunikasi, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, retribusi, penertiban IMB, pembongkaran, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Mengatur mengenai pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten majalengka
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk mensinergikan
kebutuhan dibidang telekomunikasi dengan
aspek kemanfaatan lingkungan sehingga tidak
mengganggu kelestarian lingkungan dan
kenyamanan masyarakat dalam wilayah
Kabupaten Wajo, maka dipandang perlu untuk
meletakkan landasan-landasan pengaturan
penyelenggaraan telekomonikasi rtensifikasi dan
ekstensifikasi Pendapatan sehingga bias
terwujud pelaksanaan pembangunan dan
pemanfaatan menara telekomunikasi yang
berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggara Telekomonikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit
Satelit .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan
Daerah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Wajo .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA
TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2011
PERDA Kab. Sukoharjo No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas dan layanan telekomunikasi yang semakin
meningkat, maka perlu penataan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukoharjo; bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/ 3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 - 07/PRT/M/2009 -19/PER/M.KOMINFO/03/2009 - 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010
ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip penataan menara telekomunikasi, jenis dan bentuk menara telekomunikasi, pembangunan menara telekomunikasi, penggunaan menara telekomunikasi, perizinan pembangunan menara telekomunikasi, asuransi dan partisipasi pembangunan, pengendalian menara telekomunikasi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2011.
26 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran radio di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehinga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan program-program pembangunan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Penamaan, Dan Perizinan, Sifat, Fungsi, Tujuan, Dan Kegiatan, Kelembagaan, Tata Kerja, Kekayaan Dan Sumber Pembiayaan, Pertanggungjawaban , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 17 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi mendorong pula peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.
dasar hukum: UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai aspek pengaturan, penataan, perizinan dan penggunaan menara telekomunikasi dalam wilayah daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di
wilayah Kabupaten Demak, dipandang perlu untuk melakukan
penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di
wilayah Kabupaten Demak dalam rangka mencegah terjadinya
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang
tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian lingkungan
dan estetika serta untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, retribusi menara telekomunikasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2008 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kubu Raya No. 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kubu Raya semakin banyak dibangun dalam rangka memperlancar dan meningkatkan hubungan komunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP 52 Tahun 2000; PP 53 Tahun 2000; PP 36 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 34 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 26 Tahun 2008; Kepmenhub No KM 49 Tahun 2000; Kepmenhub No KM 21 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenpu No 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda Kalbar No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 1 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara; Pemeliharan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Ketentuan Periizinan; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administratif; Retribusi; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
23 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2011
pembangunan - dan - penggunaan - bersama - menara - telekomunikasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bogor Tahun 2011 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi inforasi pelasanaan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi perlu dilakukan pengawas maka perlu membentu Perda tentang Pembangunana dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 18 Tahun 1999;UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimaa telah beberapa kali diubah terakhir denagn UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Negeri Pkerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; Permen Komuikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bgor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pembangunan Menara Telekomunikasi, Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Perizinana Pembangunan Menara Bersama, Biaya, Retribusi, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Sanksi , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
31 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat