Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD No. 9318
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa ternak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak lainnya yang pemanfaatnnya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Poso merupakan salah satu daerah penghasil ternak sapi dan kerbau sekaligus konsumen pangan asal ternak dan hasil ternak lain, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin masyarakat dalam penyediaan pangan asal ternak yang sehat dan halal melalui pengendalian ternak betina produktif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Identifikasi Status Reproduksi;
c. Penyeleksian;
d. Penjaringan;
e. Pembibitan;
f. Pengendalian Pemotongan;
g. Kesejahteraan Ternak;
h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak;
i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
k. Koordinasi dan Kerjasama;
l. Pembiayaan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Larangan;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2008/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta dapat menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya kepada petani, penyelenggaran sistem irigasi dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi, satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan pemakai air irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2007 tentang lrigasi, untuk melaksanakan serta terselenggaranya fungsi dan manfaat sistem irigasi diperlukan kemandirian antar daerah irigasi dan/atau antar sektor terkait melalui komisi irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Komisi lrigasi Kabupaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab V Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2008.
Keputusan Bupati Nomor 438 Tahun 2002 dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 521.33/Kep.1656-Rek/2014 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Jawa Barat Tahun 2015, Kabupaten CIanjur memperoleh alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, dan Pupuk Organik. Dalam rangka meningkatkan produk dan produktivitas komoditas pertanian di Kabupaten Cianjur, perlu mengalokasikan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 66 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi 3. Alokasi dan Realokasi Pupuk Bersubsidi 4. Pengawasan dan Pelaporan 5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kestabilan harga gabah/beras, jagung dan kedelai petani pada saat panen raya, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan dana talangan pengadaan pangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian dana talangan pengadaan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai Sumber Dana Talangan Pengadaan Pangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Dana Talangan Pengadaan Pangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.130, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
19 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Operasional Pendayagunaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam upaya menunjang pembangunan di bidang
pertanian salah satunya adalah melalui pemanfaatan teknologi
alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan pemanfaatan teknologi
Alsintan di tingkat petani harus memperoleh pertimbangan
yang cermat agar mampu tumbuh dan berkembang secara
wajar;
b. bahwa dalam upaya pendayagunaan alat dan mesin pertanian
(Alsintan), perlu dikembangkan Sistem Usaha Pelayanan Jasa
Alsintan (UPJA) yang merupakan salah satu lembaga ekonomi
pedesaan;
c. bahwa melalui Pengelolaan Alat Dan Mesin Pertanian
(Alsintan) yang berskala ekonomi dan berorientasi pasar, serta
dengan dukungan tenaga-tenaga profesional diharapkan Usaha
Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) mampu berkembang secara
mandiri dan berkelanjutan di daerah pedesaan serta dapat
menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan
Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
205/Kpts/OT.210/3/2003 tentang Syarat dan Tatacara
Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya
Tanaman;
8. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
400/Kpts/OT.160/8/2003 tentang Tim Teknis Sertifikasi Alat
dan Mesin Pertanian;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
Pemanfaatan Alsintan dilakukan dengan pola KSO antara Pemerintah
Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian sebagai pemberi bantuan Alsintan
dengan mitra kerja sama yaitu Kelompok Tani/UPJA sebagai penerima
bantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Telur Ayam Ras
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 16 tanggal 14 Maret 2005 ternyata Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dibatalkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001;
Pasal 1 dinyatakan dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Telur
Ayam Ras (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 1 Seri B)
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2020
Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar
ABSTRAK:
Ternak ruminansia besar merupakan sumber daya genetik untuk pengembangbiakan ternak yang harus dijaga kelestariannya dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit. Dalam rangka memperoleh akurasi data untuk mendukung upaya deteksi dini terhadap penyakit ternak serta upaya pembangunan petemakan perlu dilakukan identifikasi dan pengawasan ternak ruminansia besar, atas hal-hal tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertiflkasi, dan registrasi ternak ruminansia besar maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar ini dimaksudkan untuk memberikan identitas dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan Temak yang dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan dalam rangka pembangunan bidang peternakan. Dalam Perda ini mengatur tentang metode identifikasi, pelaksanaan identifikasi, pencatatan pelayanan dan mutase ternak, tugas dan wewenang, pengawasan, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat