PERLINDUNGAN-LAHAN-PERTANIAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten; b. bahwa demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan produksi pangan melalui sektor pertanian perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pendapatan dan penghidupan yang layak guna mewujudkan ketahanan. kemandirian dan kedaulatan pangan di Daerah; c. bahwa untuk menyelenggarakan pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan dan Penetapan; Bab III Pengembangan; Bab IV Penelitian; Bab V Pemanfaatan; Bab VI Pembinaan; Bab VII Pengendalian; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Sistem Informasi; Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Bab XI Pembiayaan; Bab XII Peran Serta dan Hak Masyarakat; Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
- 23 halaman; 6 halaman penjelasan; 27 halaman lampiran
|