Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, kelembanggan pengelolaan irigasi, hak dan kewajiban, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan, pembiayaan, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat