Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
KEPPRES No. 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pembubaran - Satuan Tugas - Percepatan - Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 32, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Dengan dibubarkannya Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tim Perunding - Kerangka Ekonomi - Indo-Pasifik - Kemakmuran
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 28, jdih.setkab.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), perlu membentuk Tim Perunding guna koordinasi secara terpadu dan komprehensif antar kementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Keppres ini membentuk Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), yang selanjutnya disebut dengan Tim Perunding IPEF. Perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terdiri atas pilar perdagangan, pilar rantai pasok, pilar ekonomi bersih; dan pilar ekonomi adil. Tim Perunding IPEF terdiri atas pengarah, tim perunding teknis, dan sekretariat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding IPEF bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; dan/atau 2) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Panitia Nasional - Forum Tingkat Tinggi - Kemitraan Multi-Pihak - Forum Indonesia-Afrika
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 26, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2
ABSTRAK:
Guna menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan Indonesia-Afrika Forum Ke-2, perlu dibentuk panitia nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 37 Tahun 1999.
Keppres ini membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak dan Forum Indonesia-Afrika ke-2 yang berkedudukan di Jakarta. Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Sumber pendanaan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 berasal dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Tugas - Percepatan Investasi - Ibu Kota Nusantara
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 25, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, perlu dibentuk Satuan
Tugas.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2022; dan PP Nomor 12 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Tugas - Pengawalan - Pekan Olahraga Nasional - Pekan Paralimpiade Nasional
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 24, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan perlu membentuk satuan tugas pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 21, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring, perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat