Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 April 2024
Sumber
jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 862 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan