TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMELIHARAAN SIKD, ARSITEKTUR SIKD, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019
TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dan tempat mengembangkan potensi masyarakat, sehingga dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat serta mengembangkan potensi masyarakat, perlu dilakukan peru bahan paradigma mendasar akan fungsi perpustakaan menjadi perpustakaan tranformatif;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 43 Tahun 2007
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 6 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 43 Tahun 2014
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres No. 72 Tahun 2018
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
15. Pergub Bengkulu No. 53 Tahun 2016
Pasal 5
Pengembangan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial melalui :
a. pemerataan layanan perpustakaan ditingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
b. peningkatan akses literasi informasi terapan dan inklusif;
c. pendampingan masyarakat untuk literasi informasi;
d. peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
e. penguatan kerjasama dan jejaring perpustakaan dengan berbagai lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
f. pemanfaatan sumber pendanaan secara efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Melalui Media Sosial Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
20ll tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
penyediaan, pemberian dan penerbitan informasi publik
melalui pendayagunaan sarana dan prasarana teknologi
informasi dan komunikasi yang salah satunya yaitu
melalui media sosial;
b bahwa dalam rangka mempercepat penyampaian informasi
tentang kebijakan dan program Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, optimalisasi layanan publik serta
pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan pengelolaan dan
pelayanan informasi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pengelolaan dan
Pelayanan lnformasi Melalui Media Sosial di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2O17, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2Ol2, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 83 tahun 2Ol2, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor l l Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018
Terdiri dari 15 Pasal dan 6 BAB, yaitu KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL, PRASARANA DAN SARANA , LAPORAN DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infromasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanaan Publik
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi Dan Informatika di Lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Akses Informasi Dan Dokumentasi Publik
BAB III Hak Dan Kewajiban
BAB IV PPID
BAB V Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
BAB VI Kelengkapan PLID
BAB VII Klasifikasi Informasi Publik
BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi Dan Dokumentasi
BAB IX Pembinaan Dan Pengendalian Penataan PLID
BAB X Keberatan Dan Sengketa Informasi
BAB XII Pendanaan
BAB XIII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemasangan Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarnan, Sarana dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, maka setiap penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum di Provinsi DKI Jakarta perlu menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan atau proyek
yang sedang berlangsung melalui pemasangan papan informasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasangan Papan Informasi penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa p e rs a d al ah lembaga sosial d an wa h an a
komunikasi m a s s a yang m el a k s an a k a n kegiatan
j u m a l i s t i k meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah d an menyampaikan informasi
baik dalam b e n t u k tu li s an , s u a r a , gambar, s u a r a d an
gambar, s e r t a d a t a d a n grafik m a u p u n dalam b e n t u k
lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik d a n segala j e n i s s a l u r a n yang tersedia;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan maks ud h u r u f a d an dalam
rangka p e n ci t ra a n media di lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara m ak a perlu a d an y a s t a n d a r
operasional p r osedur u n t u k p e laksanaannya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu menetapkan
Per at u r an G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tah u n 1964 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 t e n t a n g pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t e n t a n g Informasi
d an Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b a h beberapa kali t e r a k h ir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tah u n 2015 t e n t a n g P e r ubahan
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014
t e n t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r at u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika Republik
Indonesia Nomor 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 t en t a n g
Pedoman Pengembangan Kemitraan Media.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA
JANGKA WAKTU
BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan-Kependudukan dan Perkawinan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72052
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018 telah dibentuk Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial dan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial, perlu diatur mengenai masa transisi dengan ditetapkannya PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial yang meliputi transisi pendataan, verifikasi dan pemutakhiran data
fakir miskin dan orang tidak mampu, transisi penyediaan data fakir miskin dan orang tidak
mampu dalam program penanggulangan kemiskinan, dan transisi pengelolaan sistem informasi, dilaksanakan paling lambat s.d. tanggal 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62202)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.62031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Komisi Penyiaran Dan Komisi Informasi Provinsi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 305 Tahun 2016, telah dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi yang bertugas untuk rnemberikan dukungan pelayanan administrasi bagi Komisi Penyiaran Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, fungsi penyiaran tidak termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Dan Komisi Informasi Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 305 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Provinsi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62202)
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHak atas Kekayaan IntelektualIlmu Pengetahuan dan TeknologiInformasi, Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka melindungi inforrnasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistern Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan rnelalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016 ; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; b. pemanfaatan dan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE; c. tata cara permohonan dan pencabutan Sertifikat Elektronik; d. masa berlaku Sertifikat Elektronik; e. kewajiban, larangan, ketentuan penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik dan konsekuensi hukum atas persetujuan perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik; dan f. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
tidak ada
tidak ada
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat