Pasal 2 : Pengembangan perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, manfaat, kemitraan dan kearifan lokal. Pasal 3 : Peraturan Guberrrur 1n1 pengembangan perpustakaan berkesinambungan dalam masyarakat. dimakaudkan 'untuk menjamin secara berkualitas, terintegrasi dan rangka meningkatkan kecerdasan Pasal 4 : Pengembangan perpustakaan bertujuan agar perpustakaan menjadi pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, inforrnasi kesenian, pelestarian budaya dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan kualitas hidup masyarakat Provinsi Bengkulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat