Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2018

Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial yang meliputi transisi pendataan, verifikasi dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu, transisi penyediaan data fakir miskin dan orang tidak mampu dalam program penanggulangan kemiskinan, dan transisi pengelolaan sistem informasi, dilaksanakan paling lambat s.d. tanggal 31 Desember 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2018 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2018
Tanggal Pengundangan
16 November 2018
Tanggal Berlaku
16 November 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72052
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan